Situs 234Betting - Agen Judi Online
Polisi menetapkan dua muncikari berinisial ES dan TM sebagai tersangka dan menyatakan artis VA dan model AS yang terjerambab prostitusi online di Surabaya sebagai korban. Polisi jugam memastikan, pengusaha berinisial R yang memesan dua artis tersebut lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barus Mangera mengatakan, tidak ada pasal regulasi dalam undang-undang yang dapat menjerat pemakai jasa prostitusi.
"Dalam undang-undang tidak ada regulasi. Kita ini kan hanya menjalankan regulasi," ujarnya, Senin (7/1/2018).
Namun, tambahnya, perkara akan menjadi lain ketika pengguna jasa prostitusi ini menggunakannya untuk orang lain lagi. "Dan dia menerima keuntungan atas itu, maka dia bisa dijerat," katanya.
Dalam penyidikan sementara, ini ia mengakui jika si pengguna jasa dalam kasus prostitusi artis ini, belum dapat dijerat secara hukum. "Kita masih belum berhenti mengembangkan penyidikan kasus ini. Dan kita sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Penyelidikan Sebulan
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsus Polda Jawa Timur menggerebek sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua artis dan dua manajemen dari artis tersebut dalam dua kamar yang berbeda.
Polisi melakukan penyelidikan kasus ini selama sebulan lamanya. Artis ibu kota itu berinisial VA dan AS. Satu artis pernah menjadi model majalah dewasa populer, dan satunya artis FTV. Dalam kasus ini, polisipun mengamankan empat saksi korban dan satu tersangka mencikari.
Kedua artis tersebut membanderol harga berbeda untuk jasanya. Ada yang bertarig Rp 80 juta, ada juga yang bertarif Rp 25 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar