Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) mencium bahwa mereka mendapatkan adanya transaksi keuangan yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah yang ada di luar negeri yang kemudian digunakan untuk disimpan pada rekening kasino.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Adam Malik mengatakan bahwa PPATK harusnya segera untuk melaporkan kepada penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana.
Itu artinya PPATK dapat melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum, jika kemudian memang ditemukan terdapat indikasi tindak pidana untuk pencucian uang ataupun tindak pidana lainnya, agar para penegak hukum dapat memproses. Kalau Kemendagri kan tidak memiliki kewenangan apapun untuk menindak hal tersebut secara hukum, kata Akmal pada saat sedang dihubungi.
Dia mengatakan jika temuan tersebut harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah uang tersebut merupakan uang pribadi ataukah uang dari negara.
Apakah ini uang pribadi atau uang dari kantor? hal ini masih belum jelas. Makanya hal masalah ini harus diperjelas. PPATK harus memperjelas, uang kantorkah atau uang dinaskah, jelas Akmal.
Simpan Uang di Kasino Rp 50 Miliar
Pada sebelumnya, PPATK telah mengatakan jika nominal uang yang ada dalam valuta asing yang disimpan pada rekening kasino tersebut tidaklah kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
Kami pun menelusuri jika adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diyakini melakukan penempatan dana tersebut dalam valuta asing. Jumlahnya tersebut pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar ke rekening kasino yang ada di luar negeri, jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar