Dua WN Malaysia Tewas Ditembak Mati di Medan - Prediksi Bola Terpercaya | Prediksi Togel Terpercaya | Berita Bola Terhangat

News

Selasa, 30 April 2019

Dua WN Malaysia Tewas Ditembak Mati di Medan

Situs Prediksi Terakurat, Agen Judi Terpercaya

Situs 234betting - Dua warga negara (WN) Malaysia bernama Sreejith Thulasedharan dan Kugguntiran Pillai Palaisamy tewas ditembak jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara di Medan.

Penyeludup narkoba jaringan internasional itu ditembak karena melawan saat hendak ditangkap petugas.


Agen Judi Terpercaya Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agus Andrianto mengatakan keduanya tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

“Mereka merupakan jaringan narkoba internasional, Myanmar, Srilanka, Malaysia dan Indonesia,” katanya,  di depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/4/2019).

Selain keduanya, petugas juga meringkus 14 orang warga negara Indonesia yang terlibat jaringan narkoba tersebut. Mereka antara lain, MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, a, ib,Y alias S, M alias A, M, FS, AM, IP, M dan I.

Kedua WNA dan belasan WNI itu ditangkap dari sejumlah lokasi di Sumatera Utara. Di antaranya, di Kompleks Multatuli Medan, Jalan Gatot Subroto KM 5, Jalan SM Raja Medan Amplas, Pintu Tol Tebingtinggi, Tanjungbalai Kota, serta Jalan Letjen Suprapto Medan.


Agen Judi Terpercaya “Total dari pengungkapan ini, personil Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 14 Kg Sabu dan berhasil menyelamatkan sekitar 140 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya ke–14 warga Indonesia tersebut telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar