Situs 234Betting - Remaja warga Jalan Putri Dara Hitam, Kecamatan Pontianak Kota bernama Ajin, menjadi korban penganiayaan oleh dua pemuda, Sanikmat, 30, dan Jamil, 30.
Kedua warga Jalan Putri Dara Hitam mengeroyok korban, Senin (26/11) sekira pukul 17.00 WIB, lantaran sakit hati dengan ucapan remaja 18 tahun itu.
Agen Judi Terpercaya Korban dikeroyok tepat di depan rumahnya, di Jalan Putri Dara Hitam, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menjelaskan, kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. Hasil pemeriksaan sementara, pengeroyokan ini karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban.
“Sebelum kejadian, korban berencana keluar menggunakan mobil. Namun ketika mau mengeluarkan mobil dari garasi, di belakang mobil ternyata ada dua orang laki-laki yang sedang melintas,” katanya saat dikonfirmasi Agen Judi Terpercaya, Selasa (27/11).
Lanjutnya menjelaskan, karena merasa terhalangi, korban kemudian meminta kedua orang tersebut untuk minggir. Namun, ucapan korban menyinggung perasaan kedua orang tersebut.
Karena amarahnya terpancing, kedua orang tersebut langsung menghampiri korban. Mereka kemudian memukul dan menendang korban. Setelah puas, mereka melarikan diri. Akibat pukulan tersebut, korban sampai jatuh pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Atas kejadian tersebut kakak korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Pontianak Kota," ungkap Abdullah.
Agen Judi Terpercaya Setelah menerima laporan kata dia, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun dikantongi. Tak menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Agen Judi Terpercaya Kepada petugas, kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Kota. "Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar