Terdakwa Jaksa trio ikan Asin - Prediksi Bola Terpercaya | Prediksi Togel Terpercaya | Berita Bola Terhangat

News

Senin, 09 Desember 2019

Terdakwa Jaksa trio ikan Asin



Situs 234Betting - Ketiga tersangka kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami diganjar tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).

Agen Taruhan Online  Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Agen Taruhan Online  Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

Agen Taruhan Online  "Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengaku bakal mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar setelah Majelis Hakim selesai cuti Natal dan Tahun Baru.

Persidangan berikutnya beragendakan eksepsi pihak terdakwa digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar