Situs 234Betting - Ketiga tersangka kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami diganjar tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Agen Taruhan Online Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Agen Taruhan Online Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
Agen Taruhan Online "Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.
Pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengaku bakal mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar setelah Majelis Hakim selesai cuti Natal dan Tahun Baru.
Persidangan berikutnya beragendakan eksepsi pihak terdakwa digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.
TARUHAN CASINO | TARUHAN BOLA | POKER ONLINE | SBOBET | TOGEL HK | TOGEL SGP | JUDI ONLINE | JUDI BOLA | TOGEL ONLINE | TOGEL HONGKONG | TOGEL SINGAPORE | BOLA ONLINE | AGEN BOLA | JUDI BOLA | LIVE CASINO | BANDAR TOGEL | AGEN TOGEL | JUDI TOGEL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar